Jenis Dokumen : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 8
Tahun : 2022
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 07 Juni 2022
Tanggal Pengundangan : 20 Juni 2022
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : BN 2022(610): 81 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMENKP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1603) 

Abstrak :
File :
43 Kali Unduh
QRcode :
Berbagi :