Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 8
Tahun : 2022
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 07 Juni 2022
Tanggal Pengundangan : 20 Juni 2022
Subjek : WAJIB PERIKSA - JENIS KOMODITAS - HASIL PERIKANAN
Status : Tidak Berlaku
Sumber : BN 2022(610): 81 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Dicabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

 

Mencabut

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Abstrak :
File :
102 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode :
Berbagi :