Jenis Dokumen : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 50
Tahun : 2017
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan : 13 November 2017
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : BN 2017 (1603): 45 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan : Mencabut Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 96/KEP-BKIPM/2015 tentang Daftar Komoditas Perikanan Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan,
Abstrak : -
File :
6 Kali Unduh
QRcode : -