WhatsApp
REKOMENDASI ALOKASI PENANGKAPAN IKAN PENANAMAN MODAL

Rekomendasi Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RAPIPM, adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan alokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
REKOMENDASI ALOKASI PENANGKAPAN IKAN PENANAMAN MODAL

Rekomendasi Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RAPIPM, adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan alokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
REKOMENDASI ALOKASI PENANGKAPAN IKAN PENANAMAN MODAL

Rekomendasi Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RAPIPM, adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan lokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
REKOMENDASI ALOKASI PENANGKAPAN IKAN PENANAMAN MODAL

Rekomendasi Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RAPIPM, adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan alokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
REKOMENDASI ALOKASI PENANGKAPAN IKAN PENANAMAN MODAL (RAPIPM)

Rekomendasi alokasi penangkapan ikan penanaman modal (RAPIPM) adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan alokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
REKOMENDASI IMPOR GARAM

Rekomendasi Impor Garam adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor Komoditas Pergaraman ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2017
REKOMENDASI KESESUAIAN KEGIATA.N PEMANFAATAN RUANG

Rekomendasi Kesesuaian Kegiata.n Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
REKOMENDASI PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DENGAN LUAS DI BAWAH 100 KM2

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 adalah rekomendasi yang diterbitkan Menteri kepada Pelaku Usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2019
REKOMENDASI PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DENGAN LUAS DIBAWAH 100 KM2 (SERATUS KILOMETER PERSEGI)

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) adalah rekomendasi yang diterbitkan Menteri kepada Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2024
REKOMENDASI PEMASUKAN BAHAN BAKU OBAT IKAN, OBAT IKAN, DAN/ATAU SAMPEL OBAT IKAN

Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau sampel Obat Ikan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2024