Rekomendasi alokasi penangkapan ikan penanaman modal (RAPIPM) adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan alokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.
Rekomendasi Impor Garam adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor Komoditas Pergaraman ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Rekomendasi Kesesuaian Kegiata.n Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 adalah rekomendasi yang diterbitkan Menteri kepada Pelaku Usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) adalah rekomendasi yang diterbitkan Menteri kepada Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)
Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau sampel Obat Ikan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan ke wilayah Negara Republik Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan
Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang akan melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara untuk kepentingan Pembudidayaan Ikan.
Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada importir yang akan melakukan pemasukan Hasil Perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada importir yang akan melakukan pemasukan Hasil Perikanan dan/atau Ikan Hidup selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.