SEMPADAN PANTAI

Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
SEMPADAN PANTAI

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
SEMPADAN PANTAI

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
SEMPADAN PANTAI

Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
SENAT

Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Satuan Pendidikan tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
SENAT

Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Politeknik KP Kupang


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
SENAT

Senat adalah Senat Politeknik KP Sorong yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015
SENAT

Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Politeknik KP Bone.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2017
SENAT

Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Politeknik KP Karawang.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2017
SENAT AP

Senat AP adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada AP.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008