REKOMENDASI PEMBUDIDAYAAN IKAN PENANAMAN MODAL

Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal, yang selanjutnya disingkat RPIPM adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan kegiatan pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagai salah satu persyaratan memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
REKOMENDASI PEMBUDIDAYAAN IKAN PENANAMAN MODAL (RPIPM)

Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal (RPIPM) adalah rekomendasi tertulis yang memuat persetujuan lokasi pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal kepada perusahaan di bidang pembudidayaan ikan dengan fasilitas penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
REKOMENDASI PEMBUDIDAYAAN IKAN PENANAMAN MODAL (RPIPM)

Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal (RPIPM) adalah rekomendasi tertulis yang memuat persetujuan lokasi pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal kepada perusahaan di bidang pembudidayaan ikan dengan fasilitas penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
REKOMENDASI PENGELUARAN OBAT IKAN

Rekomendasi Pengeluaran Obat Ikan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pengeluaran Obat Ikan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2024
REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR MUTIARA

Rekomendasi Persetujuan Impor Mutiara yang selanjutnya disingkat RPIM adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada importir atau instansi/lembaga yang akan melakukan pemasukan mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2013
REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
RENCANA AKSI

Rencana Aksi adalah langkah-langkah dan tahapan detail kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan keluaran.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
RENCANA AKSI

Rencana Aksi adalah tindak lanjut Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA

Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.


Sumber: PERPRES NO. 34 TAHUN 2022
RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA

Rencana aksi kebijakan kelautan indonesia adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan sektor kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional


Sumber: PERPRES NO. 16 TAHUN 2017