Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota
Rencana Induk adalah rencana pengembangan kawasan minapolitan di daerah kabupaten/kota yang memuat kebijakan dan strategi pengelolaan potensi kelautan dan perikanan yang disusun dalam konsep arah kebijakan pengembangan kawasan jangka menengah dalam kurun waktu 5 (lima) tahunan yang diimplementasikan melalui rencana pengusahaan dan rencana tindak.
Rencana induk pelabuhan perikanan adalah pengaturan tata ruang pelabuhan perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di pelabuhan perikanan.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan rulang Pelabuhan Perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di setiap Pelabuhan Perikanan.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPD adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di wilayah masing-masing pemerintah daerah provinsi.
Rencana induk pelabuhan perikanan nasional adalah pengaturan ruang pelabuhan perikanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan perikanan, rencana lokasi pelabuhan perikanan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan pelabuhan perikanan.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional yang selanjutnya disingkat RIPPN adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan secara nasional.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat RKBMN, adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.