RENCANA AKSI PENGELOLAAN

Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulaupulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
RENCANA AKSI PENGELOLAAN

Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil disetiap kawasan perencanaan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
RENCANA AKSI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RAPWP-3-K adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.


Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2010
RENCANA AKSI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN INDIVIDU

Rencana Definitif Kebutuhan Individu, yang selanjutnya disebut RDKI, adalah rencana kebutuhan kredit individu dalam rangka program ketahanan pangan, untuk 1 (satu) periode tertentu, yang berisi kegiatan yang akan dibiayai dan satuan biaya yang dibutuhkan, serta dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK

Rencana definitif kebutuhan kelompok, yang selanjutnya disebut RDKK, adalah rencana kebutuhan kredit kelompok dalam rangka program ketahanan pangan, untuk 1 (satu) periode tertentu, yang disusun melalui musyawarah anggota kelompok yang berisikan program kelompok dan satuan biaya yang dibutuhkan, serta dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK

Rencana definitif kebutuhan kelompok, yang selanjutnya disebut RDKK, adalah rencana kebutuhan kredit kelompok dalam rangka PKP, untuk 1 (satu) peroide tertentu, yang disusun melalui musyawarah anggota kelompok yang berisikan program kelompok dan satuan biaya yang dibutuhkan, serta dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK

Rencana definitif kebutuhan kelompok, yang selanjutnya disingkat RDKK, adalah rencana kebutuhan kredit kelompok dalam rangka program ketahanan pangan, untuk 1 (satu) periode tertentu, yang disusun melalui musyawarah anggota kelompok atas dasar program kelompok dan satuan biaya, dan dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN PERSEORANGAN

Rencana definitif kebutuhan perseorangan, yang selanjutnya disingkat RDKP, adalah rencana kebutuhan kredit perseorangan dalam rangka program ketahanan pangan, untuk 1 (satu) periode tertentu, program perseorangan dan satuan biaya, dan dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
RENCANA DETAIL TATA RUANG

Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021