SENAT TARUNA

Senat Taruna adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi taruna


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
SENAT TARUNA

Senat Taruna adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi taruna.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2022
SENAT TARUNA

Senat Taruna adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi Taruna.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2019
SENAT TARUNA

Senat Taruna adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi taruna


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku badan publik dengan Pemohon dan/atau perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai badan publik dengan Pemohon dan/atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
SENGKETA PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih akibat kegiatan atau usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT

Sentra Ekonomi Garam Rakyat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2023
SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT YANG SELANJUTNYA DISEBUT SEGAR

Sentra Ekonomi Garam Rakyat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi.


Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
SENTRA HASIL PERIKANAN

Sentra Hasil Perikanan adalah pusat kegiatan usaha Perikanan terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam kawasan pengelolaan Perikanan berbasis potensi sumber daya ikan, sumber daya manusia, kondisi lingkungan yang mendukung, serta tersedianya sarana dan prasarana umum yang memadai.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2021