SENTRA INDUSTRI MARITIM

Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengemhangan galangan kapal, pengadaan dan pernbuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
SENTRA INDUSTRI RIOTEKNOLOGI KELAUTAN

Sentra Industri Rioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembalgbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Sentra kegiatan nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) ke bawah dan dapat sebagai tempat muat hasil tangkapan kapal penangkap ikan tersebut ke kapal pengangkut ikan yang mempunyai SIKPI pada suatu daerah yang tidak terdapat pelabuhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Sentra Kegiatan Nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage dan tempat muat ikan ke kapal pengangkut ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Sentra kegiatan nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT dan tempat muat ikan ke kapal pengangkut ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Sentra kegiatan nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT dan tempat muat ikan ke kapal pengangkut ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Sentra kegiatan nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT dan tempat muat ikan ke kapal pengangkut ikan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Sentra kegiatan nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT dan tempat muat ikan ke kapal pengangkut ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
SENTRA KEGIATAN PERIKANAN

Sentra Kegiatan Perikanan adalah tempat dilaksanakannya tata niaga perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
SENTRA KELAUTAN DAN PERIKANAN TERPADU

Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu berbasis kawasan.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2021