| Untuk optimalisasi pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan berupa pemberian tugas belajar, perlu mengatur peningkatan kualitas, perbaikan mekanisme, dan kepastian pemberian kesempatan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2018 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERPRES No. 12 Tahun 1961; PERPRES No. 193 Tahun 2024; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturan. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi dan/atau mengembangkan karier melalui pendidikan formal. BAB II terdiri dari 2 pasal yang mengatur rencana kebutuhan tugas belajar, BAB III terdiri dari 4 pasal yang mengatur jenis, program, dan jangka waktu, BAB IV terdiri dari 11 pasal yang mengatur persyaratan dan mekanisme, BAB V terdiri dari 3 pasal yang mengatur hak dan kewajiban PNS tugas belajar, BAB VI terdiri dari 3 pasal yang mengatur perpanjangan, BAB VII terdiri dari 5 pasal yang mengatur perubahan, penggantian, pemberhentian, dan pembatalan tugas belajar, BAB VIII terdiri dari 6 pasal yang mengatur penyelesaian tugas belajar BAB IX terdiri dari 1 pasal yang mengatur re-entry program tugas belajar dibiayai, BAB X terdiri dari 1 pasal yang mengatur sistem informasi tugas belajar, BAB XI terdiri dari 1 pasal yang mengatur pemantauan dan evaluasi, BAB XII terdiri dari 1 pasal yang mengatur sanksi, dan BAB XIII terdiri dari 1 pasal yang mengatur masa pra tugas belajar dibiayai. |