WhatsApp
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: KEPMEN NO. 17 TAHUN 2013
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
REKOMENDASI

Rekomendasi adalah keterangan tertulis untuk melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau inti Mutiara untuk kepentingan pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2023
REKOMENDASI

Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006