WhatsApp
REGISTER GRATIFIKASI

Register Gratifikasi adalah register data yang dikelola oleh UPG Kementerian berupa laporan Gratifikasi yang masuk, hasil reviu, dan putusan pemanfaatan benda Gratifikasi.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
REGISTRI NAMA DOMAIN

Registri nama domain adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama Domain.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014
REHABILITASI

Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
REHABILITASI LINGKUNGAN BUDIDAYA

Rehabilitasi Lingkungan Budidaya yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah upaya pemulihan mutu lingkungan kawasan budi daya perikanan yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022
REHABILITASI SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA

Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi sumber daya ikan dan lingkungannya yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
REHABILITASI SUMBER DAYA PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
REHABILITASI SUMBER DAYA PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, selanjutnya disebut rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021