PUNGUTAN PERIKANAN

Pungutan Perikanan adalah pungutan negara atas hak pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh setiap orang yang melakukan usaha penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
PUNGUTAN PERIKANAN

Pungutan perikanan adalah pungutan negara atas hak pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2008
PUNGUTAN PERIKANAN

Pungutan perikanan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan perikanan asing yang mendapat izin penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia.


Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1984
PUSAT

Pusat adalah Pusat Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2011
PUSAT

Pusat adalah pusat yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2024
PUSAT DATA KEMENTERIAN

Pusat Data Kementerian adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
PUSAT JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah pusat jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021
PUSAT JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum nasional


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021
PUSAT LAYANAN SPBE

Pusat Layanan SPBE adalah titik kontak yang disediakan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE baik untuk permintaan layanan, perubahan, penyampaian keluhan, dan masalah.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan adalah Lembaga Pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dibentuk, dikelola, dan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024