Pungutan Perikanan adalah pungutan negara atas hak pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh setiap orang yang melakukan usaha penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan.
Pungutan perikanan adalah pungutan negara atas hak pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan.
Pungutan perikanan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan perikanan asing yang mendapat izin penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pusat adalah pusat yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan kelautan dan perikanan
Pusat Data Kementerian adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah pusat jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum nasional
Pusat Layanan SPBE adalah titik kontak yang disediakan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE baik untuk permintaan layanan, perubahan, penyampaian keluhan, dan masalah.
Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan adalah Lembaga Pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dibentuk, dikelola, dan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di sektor kelautan dan perikanan.