PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP, SIKPI, atau SIPR sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan atau pengangkutan ikan dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya SIUP untuk kegiatan usaha subsektor penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, dan SIPR.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2021
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya SIUP untuk kegiatan usaha subsektor penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di perairan laut, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut, dan SIPR.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2024
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya SIUP untuk kegiatan usaha subsektor penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, dan SIPR.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2023
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada Setiap Orang dalam rangka memperoleh SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN (PPP)

Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) adalah pungutan negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang pembudidayaan ikan, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2008