PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan hasil perikanan, yang selanjutnya disebut PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan SIPI yang diperoleh.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2015
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN (PHP)

Pungutan Hasil Perikanan (PHP) adalah pungutan negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan jumlah produksi dan harga jual ikan di lokasi pembudidayaan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2008
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN BERDASARKAN CARA PENARIKAN PASCAPRODUKSI YANG SELANJUTNYA DISEBUT PUNGUTAN HASIL PERIKANAN PASCAPRODU

Pungutan Hasil Perikanan Berdasarkan Cara Penarikan Pascaproduksi yang selanjutnya disebut Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar atas ikan hasil tangkapan oleh wajib bayar.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2024
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN PASCAPRODUKSI

Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar setelah diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan berdasarkan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang didaratkan oleh kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2023
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN PASCAPRODUKSI

Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar setelah diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan berdasarkan hasil tangkapan ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang didaratkan oleh Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2021