SATUAN UNIT ORGANISASI PENGELOLA

Satuan Unit Organisasi Pengelola adalah unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah, atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2010
SATUAN UNIT ORGANISASI PENGELOLA

Satuan Unit Organisasi Pengelola adalah unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah, atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
SATUAN UNIT ORGANISASI PENGELOLA

Satuan Unit Organisasi Pengelola selanjutnya disebut SUOP adalah unit yang melaksanakan pengelolaan Kawasan Konservasi.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
SATUAN UNIT ORGANISASI PENGELOLA

Satuan Unit Organisasi Pengelola selanjutnya disebut SUOP adalah unit yang melaksanakan pengelolaan Kawasan Konservasi.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
SATUAN UNIT ORGANISASI PENGELOLA

Satuan unit organisasi pengelola adalah unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2014
SATUAN UNIT ORGANISASI PENGELOLA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL

Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
SAYAP JARING (WING)

Sayap jaring (wing) adalah bagian jaring paling depan berfungsi sebagai penggiring ikan agar masuk ke mulut jaring.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
SCREENING TARGET CONCENTRATION

Screening Target Concentration yang selanjutnya disingkat STC adalah batas konsentrasi substansi uji yang nilainya setengah dari nilai BMR atau BMKL.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2019
SEDIAAN OBAT IKAN

Sediaan obat ikan adalah produk obat ikan yang terdiri dari golongan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2014
SEGMENTASI USAHA

Segmentasi Usaha adalah Pembudidayaan berdasarkan ukuran atau bobot Ikan yang dipelihara dalam waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022