SATUAN KERJA YANG SELANJUTNYA DISEBUT SATKER

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
SATUAN KERJA, YANG SELANJUTNYA DISEBUT SATKER

Satuan kerja, yang selanjutnya disebut satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau unit organisasi lain yang menangani kelautan dan perikanan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
SATUAN PENDIDIKAN

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2016
SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Satuan pendidikan menengah di bidang kelautan dan perikanan adalah Sekolah Usaha Perikanan Menengah dan Sekolah Menengah Kejuruan yang menyelenggaraan program studi di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2012
SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas yangmmenyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan/atau vokasi di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2012
SATUAN PENDIDIKAN TINGGI KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

Satuan Pendidikan Tinggi Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Kementerian adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021
SATUAN PENGAWAS INTERNAL

Satuan Pengawas Internal adalah unit kerja nonstruktural yang mempunyai tugas pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
SATUAN PENGAWAS INTERNAL

Satuan Pengawas Internal adalah unit kerja nonstruktural yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015
SATUAN PENGAWAS INTERNAL

Satuan Pengawas Internal adalah unit kerja nonstruktural yang mempunyai tugas pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2017