SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2016
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab pada pelaksanaan tugas di bidang tertentu di provinsi, atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pembantuan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2010
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab pada pelaksanaan tugas di bidang tertentu di provinsi, atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2010
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2010
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2014
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2010
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2015