PUKAT HELA

Pukat hela adalah semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jaring berkantong, berbadan dan bersayap yang dilengkapi dengan pembuka jaring yang dioperasikan dengan cara ditarik/dihela menggunakan satu kapal yang bergerak.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2008
PUKAT IKAN (FISH NET)

Pukat ikan (fish net) adalah jenis alat penangkapan ikan berbentuk kantong yang dilengkapi sepasang papan pembuka mulut jaring (otter board) tanpa bola gelinding (bobbin) dan rantai pengejut (tickler chain), dengan tujuan utama untuk menangkap ikan yang dalam pengoperasiannya dihela melayang hanya oleh 1 (satu) buah kapal bermotor.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
PULAU

Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
PULAU BUATAN, INSTALASI, DAN BANGUNAN LAINNYA

Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya adalah setiap daratan, bangunan, dan/atau instalasi yang dibangun di Landas Kontinen.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
PULAU KECIL

Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2008
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2008