Satuan Kerja adalah satuan organisasi yang memiliki dan bertanggung jawab dalam pengelolaan proses bisnis yang dijalankan melalui suatu sistem aplikasi sesuai dengan lingkup kerjanya.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dan diberikan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Satuan kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Satuan kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja eselon I di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dinas provinsi/kabupaten/kota atau UPT di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Satuan kerja inaktif yang selanjutnya disebut Satker Inaktif adalah satuan kerja yang tidak menerima alokasi anggaran dan/atau menerima kode satker berbeda pada suatu tahun anggaran, memiliki sejumlah aset dan kewajiban untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Satuan Kerja Penerbit adalah unit kerja yang melaksanakan penerbitan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.