SATKER PEMBAYAR

Satker Pembayar adalah Satker yang mendapatkan alokasi anggaran Tunjangan Kinerja dan bertanggung jawab terhadap pendistribusiannya kepada Unit Kerja di bawahnya yaitu Biro Umum untuk lingkup Sekretariat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk lingkup Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan untuk lingkup Direktorat Jenderal atau Badan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
SATKER PEMBAYAR

Satker Pembayar adalah Satker yang mendapatkan alokasi anggaran Tunjangan Kinerja dan bertanggung jawab terhadap pendistribusiannya kepada Unit Kerja di bawahnya yaitu Biro Umum untuk lingkup Sekretariat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk lingkup Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan untuk lingkup Direktorat Jenderal atau Badan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
SATKER PUSAT

Satker pusat adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor pusat unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
SATKER TUGAS PEMBANTUAN

Satker Tugas Pembantuan adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
SATU DATA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT SATU DATA

Satu Data Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Satu Data adalah program Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyatukan Data yang tersebar di berbagai Unit Kerja Eselon I demi mewujudkan satu Standar Data yang dilengkapi dengan satu Metadata dan diseminasi secara elektronik dalam satu Portal Data.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
SATU KESATUAN MANAJEMEN USAHA

Satu kesatuan manajemen usaha adalah satu sistem pengelolaan usaha perikanan tangkap oleh orang atau badan hukum Indonesia yang dilakukan dalam lingkup satu perusahaan perikanan atau kerja sama orang atau badan hukum Indonesia dengan orang atau badan hukum Indonesia lainnya yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
SATU KESATUAN MANAJEMEN USAHA

Satu kesatuan manajemen usaha adalah satu sistem pengelolaan usaha di bidang perikanan tangkap yang dilakukan oleh satu perusahaan atau gabungan beberapa perusahaan (holding company).


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
SATU KESATUAN MANAJEMEN USAHA

Satu kesatuan manajemen usaha adalah satu sistem pengelolaan usaha di bidang perikanan tangkap yang dilakukan oleh satu perusahaan atau gabungan beberapa perusahaan (holding company).


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
SATUAN ARMADA PENANGKAPAN IKAN

Satuan armada penangkapan ikan adalah kelompok kapal perikanan yang dipergunakan untuk menangkap ikan yang dioperasikan dalam satu kesatuan sistem operasi penangkapan, yang terdiri dari kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dengan atau tanpa kapal lampu, dan secara teknis dirancang hanya untuk beroperasi optimal apabila dalam satu kesatuan sistem operasi penangkapan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
SATUAN ARMADA PENANGKAPAN IKAN

Satuan armada penangkapan ikan adalah kelompok kapal perikanan yang secara teknis dirancang untuk dioperasikan dalam satu kesatuan sistem operasi penangkapan (purse seine group), yang terdiri atas kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012