SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2023
SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
SASARAN KINERJA PEGAWAI, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKP

Sasaran Kinerja Pegawai, yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2018
SASARAN PENYULUHAN

Sasaran penyuluhan adalah pihak-pihak yang menerima manfaat penyuluhan yang meliputi sasaran utama serta sasaran antara.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
SASARAN UTAMA PENYULUHAN PERIKANAN

Sasaran utama Penyuluhan Perikanan, yang selanjutnya disebut sasaran utama adalah individu atau kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
SATKER KANTOR DAERAH

Satker Kantor Daerah adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
SATKER KANTOR PUSAT

Satker Kantor Pusat adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor pusat unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
SATKER KHUSUS

Satker Khusus adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan yang menggunakan dana khusus pada unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
SATKER KHUSUS

Satker khusus adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan yang menggunakan dana khusus pada unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
SATKER PEMBAYAR

Satker Pembayar adalah Satker yang mendapatkan alokasi anggaran Tunjangan Kinerja dan bertanggung jawab terhadap pendistribusiannya kepada Unit Kerja di bawahnya yaitu Biro Umum untuk lingkup Sekretariat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk lingkup Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan untuk lingkup Direktorat Jenderal atau Badan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014