SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG

Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah sarden dan makerel dalam kemasan kaleng diolah dari ikan segar atau beku dari genus Sardinella spp., Clupea spp., Scomber spp., dan Decapterus spp., yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG

Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah sarden dan makerel dalam kemasan kaleng diolah dari ikan segar atau beku dari genus Sardinella spp., Clupea spp., Scomber spp., dan Decapterus spp., yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2019
SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG

Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah sarden dan makerel dalam kemasan kaleng diolah dari ikan segar atau beku dari genus Sardinella spp., Clupea spp., Scomber spp., dan Decapterus spp., yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah menerima perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2016
SASARAN

Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
SASARAN ANTARA

Sasaran antara adalah pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, generasi muda dan tokoh masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
SASARAN KERJA PEGAWAI

Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan pejabat atasan yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
SASARAN KERJA PEGAWAI

Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan pejabat atasan yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
SASARAN KERJA PEGAWAI YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKP

Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan pejabat atasan yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
SASARAN KERJA PEGAWAI YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKP

Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018
SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh Pegawai setiap tahun


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022