SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2023
SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh PNS setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
SASARAN KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023