RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di kawasan strategis nasional tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang Laut di KSNT.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
RENCANA ZONASI RINCI

Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
RENCANA ZONASI RINCI

Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi yang dapat disusun oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan izin yang dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
RENCANA ZONASI RINCI

Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014