REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
RENCANA AKSI

Rencana Aksi adalah langkah-langkah dan tahapan detail kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan keluaran.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
RENCANA AKSI

Rencana Aksi adalah tindak lanjut Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA

Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.


Sumber: PERPRES NO. 34 TAHUN 2022
RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA

Rencana aksi kebijakan kelautan indonesia adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan sektor kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional


Sumber: PERPRES NO. 16 TAHUN 2017
RENCANA AKSI PENGELOLAAN

Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulaupulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
RENCANA AKSI PENGELOLAAN

Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil disetiap kawasan perencanaan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
RENCANA AKSI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RAPWP-3-K adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.


Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2010
RENCANA AKSI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN INDIVIDU

Rencana Definitif Kebutuhan Individu, yang selanjutnya disebut RDKI, adalah rencana kebutuhan kredit individu dalam rangka program ketahanan pangan, untuk 1 (satu) periode tertentu, yang berisi kegiatan yang akan dibiayai dan satuan biaya yang dibutuhkan, serta dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008