REKOMENDASI PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DENGAN LUAS DI BAWAH 100 KM2

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 adalah rekomendasi yang diterbitkan Menteri kepada Pelaku Usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2019
REKOMENDASI PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DENGAN LUAS DIBAWAH 100 KM2 (SERATUS KILOMETER PERSEGI)

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) adalah rekomendasi yang diterbitkan Menteri kepada Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2024
REKOMENDASI PEMASUKAN BAHAN BAKU PAKAN IKAN DAN/ATAU PAKAN IKAN

Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan ke wilayah Negara Republik Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
REKOMENDASI PEMASUKAN CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA

Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang akan melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara untuk kepentingan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2018
REKOMENDASI PEMASUKAN HASIL PERIKANAN

Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada importir yang akan melakukan pemasukan Hasil Perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2018
REKOMENDASI PEMASUKAN HASIL PERIKANAN DAN IKAN HIDUP

Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada importir yang akan melakukan pemasukan Hasil Perikanan dan/atau Ikan Hidup selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2021
REKOMENDASI PEMBUDIDAYAAN IKAN PENANAMAN MODAL

Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal, yang selanjutnya disingkat RPIPM adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan kegiatan pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagai salah satu persyaratan memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
REKOMENDASI PEMBUDIDAYAAN IKAN PENANAMAN MODAL (RPIPM)

Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal (RPIPM) adalah rekomendasi tertulis yang memuat persetujuan lokasi pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal kepada perusahaan di bidang pembudidayaan ikan dengan fasilitas penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
REKOMENDASI PEMBUDIDAYAAN IKAN PENANAMAN MODAL (RPIPM)

Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal (RPIPM) adalah rekomendasi tertulis yang memuat persetujuan lokasi pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal kepada perusahaan di bidang pembudidayaan ikan dengan fasilitas penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR MUTIARA

Rekomendasi Persetujuan Impor Mutiara yang selanjutnya disingkat RPIM adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada importir atau instansi/lembaga yang akan melakukan pemasukan mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2013