RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K, adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K, adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
RENCANA ZONASI YANG SELANJUTNYA DISEBUT RZ

Rencana Zonasi yang selanjutnya disebut RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
RENCANA ZOTASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Zotasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
RENTANG KENDALI

Rentang kendali adalah kemampuan manajemen untuk koordinasi secara efektif dan sangat tergantung pada banyaknya jumlah bawahan yang melaporkan dan menyampaikan pertanggungjawab kepadanya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
RESIDU

Residu adalah akumulasi obat atau bahan kimia dan/atau metabolitnya dalam jaringan dan organ Ikan setelah pemakaian obat atau bahan kimia secara sengaja untuk pencegahan/pengobatan, sebagai imbuhan pakan, atau secara tidak sengaja terkontaminasi senyawa tersebut


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2015
RESIDU

Residu adalah akumulasi Obat Ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan/atau Kontaminan dalam jaringan dan organ Ikan setelah pemakaian Obat Ikan atau bahan kimia secara sengaja, sebagai imbuhan pakan, dan/atau secara tidak sengaja terkontaminasi senyawa tersebut.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2019
RESIDU OBAT

Residu Obat adalah akumulasi obat atau bahan kimia dan/atau metabolitnya dalam jaringan atau organ ikan setelah pemakaian obat atau bahan kimia untuk tujuan pencegahan/pengobatan atau sebagai imbuhan pakan untuk pemacu pertumbuhan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007