Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar berdasarkan ikan hasil tangkapan oleh pemilik perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan.
Pungutan Hasil Perikanan Praproduksi adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan untuk Kapal Penangkap Ikan
Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.
Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.
Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPPNRI dan/atau laut lepas
Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPR, sebagai imbalan atas kesempatan melakukan penangkapan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.
Pungutan pengusahaan perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP, RPIPM, atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Pungutan Pengusahaan Perikanan yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIKPI sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan pengangkutan ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Pungutan pengusahaan perikanan, yang selanjutnya disebut PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia dan/atau perorangan, yang memperoleh persetujuan SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Pungutan pengusahaan perikanan, yang selanjutnya disebut PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh SIUP dan SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.