RESPONDEN

Responden adalah setiap orang dan/atau pihak yang ditentukan sebagai objek pengumpulan Data.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
RETENSI TALENTA

Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja Talenta agar siap dalam penempatan Jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
REVIU

Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan , standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
REVIU

Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
RISIKO

Risiko adalah kemungkinan kejadian dan pengaruh dari ketidakpastian (uncertainty) yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
RISIKO

Risiko adalah segala kejadian dalam setiap aktivitas yang mungkin timbul karena faktor ketidakpastian, yang mengandung potensi untuk menghambat pencapaian tujuan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
RISIKO

Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
RISIKO

Risiko adalah segala kejadian dalam setiap aktivitas yang mungkin timbul karena faktor ketidakpastian, yang mengandung potensi untuk menghambat pencapaian tujuan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
RISIKO

Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam mengalami gagal usaha atau kecelakaan dan kematian.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
RISIKO

Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam mengalami gagal usaha atau kecelakaan dan kematian.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016