Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pihak ketiga adalah pemilik media pembawa atau badan hukum yang menyelenggarakan tindakan karantina.
Pihak Ketiga adalah perseorangan, korporasi, maupun instansi pemerintah lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pihak Ketiga adalah perseorangan, perusahaan, maupun instansi lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian.
Pihak ketiga yang berkompeten adalah lembaga yang memenuhi persyaratan dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
Pihak lain adalah mitra kerja yang secara langsung mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.
Pihak Lain adalah warga negara Indonesia yang ditugaskan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang bersifat mewakili negara dan mendukung kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.
Pihak Penyelenggara adalah kementerian/lembaga, badan usaha, lembaga pendidikan, organisasi pemerintah/nonpemerintah di luar/dalam negeri, atau perorangan yang menyelenggarakan suatu kegiatan di luar negeri.
Pihak yang bertanggung jawab adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tersangkut atau ikut serta dalam perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan kerugian negara.