Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Renja KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode satu tahun.
Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Renja KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun
Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016, yang selanjutnya disebut Renja KKP Tahun 2016, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional bidang kelautan dan perikanan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
Rencana Monitoring Residu Nasional adalah dokumen perencanaan yang disusun untuk digunakan sebagai acuan kegiatan pelaksanaan Monitoring Residu Obat Ikan, bahan kimia, dan Kontaminan pada Ikan konsumsi dalam proses pembudidayaan.
Rencana Pemanfaatan HLN adalah dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
Rencana Pembangunan Tahunan kementerian/ lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.