Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Pola Ruang laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Polisi Khusus PWP-3-K yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang PWP-3-K.