POLA RUANG LAUT

Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
POLA RUANG LAUT

Pola Ruang laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
POLA RUANG LAUT

Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
POLA RUANG LAUT

Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
POLISI KHUSUS PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
POLISI KHUSUS PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
POLISI KHUSUS PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
POLISI KHUSUS PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
POLISI KHUSUS PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL YANG SELANJUTNYA DISEBUT POLSUS PWP-3-K

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2025
POLISI KHUSUS PWP-3-K

Polisi Khusus PWP-3-K yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang PWP-3-K.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021