Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan rulang Pelabuhan Perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di setiap Pelabuhan Perikanan.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPD adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di wilayah masing-masing pemerintah daerah provinsi.
Rencana induk pelabuhan perikanan nasional adalah pengaturan ruang pelabuhan perikanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan perikanan, rencana lokasi pelabuhan perikanan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan pelabuhan perikanan.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional yang selanjutnya disingkat RIPPN adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan secara nasional.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat RKBMN, adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.