PIHAK KETIGA

Pihak Ketiga adalah perseorangan, perusahaan, maupun instansi lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
PIHAK KETIGA YANG BERKOMPETEN

Pihak ketiga yang berkompeten adalah lembaga yang memenuhi persyaratan dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
PIHAK LAIN

Pihak lain adalah mitra kerja yang secara langsung mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
PIHAK LAIN

Pihak Lain adalah warga negara Indonesia yang ditugaskan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang bersifat mewakili negara dan mendukung kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
PIHAK LAIN

Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PIHAK PENYELENGGARA

Pihak Penyelenggara adalah kementerian/lembaga, badan usaha, lembaga pendidikan, organisasi pemerintah/nonpemerintah di luar/dalam negeri, atau perorangan yang menyelenggarakan suatu kegiatan di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

Pihak yang bertanggung jawab adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tersangkut atau ikut serta dalam perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan kerugian negara.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
PIHAK YANG MERUGIKAN

Pihak yang Merugikan adalah pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
PIMPINAN

Pimpinan adalah Ketua STP/Pembantu Ketua STP/Direktur AP/Pembantu Direktur AP/Kepala SUPM/Wakil Kepala SUPM.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008
PIMPINAN

Pimpinan adalah Ketua STP dan Pembantu Ketua STP, Direktur AP dan Pembantu Direktur AP, dan Kepala SUPM


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2009