RENCANA PENGELOLAAN

Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
RENCANA PENGELOLAAN

Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
RENCANA PENGELOLAAN

Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
RENCANA PENGELOLAAN DAN ZONASI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan adalah dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik, sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi adalah dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan Konservasi.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan adalah dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik, sebagai panduan operasional pengelolaan kawasan konservasi perairan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2010
RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN

Rencana Pengelolaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat RPP adalah dokumen resmi yang memuat status perikanan dan rencana strategis pengelolaan perikanan di bidang penangkapan ikan yang disusun berdasarkan potensi, distribusi, komposisi jenis, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, lingkungan, sosial ekonomi, isu pengelolaan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkah-langkah pengelolaan, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan para pemangku kepentingan sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2019
RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN

Rencana Pengelolaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat RPP adalah dokumen resmi yang memuat analisis situasi perikanan dan rencana strategis, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan lainnya, sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan untuk Perairan Darat.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2016
RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN

Rencana Pengelolaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat RPP, adalah dokumen resmi yang memuat status perikanan dan rencana strategis pengelolaan perikanan di bidang penangkapan ikan yang disusun berdasarkan potensi, distribusi, komposisi jenis, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, lingkungan, sosial-ekonomi, isu pengelolaan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkahlangkah pengelolaan, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan para pemangku kepentingan sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2012
RENCANA PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RPWP-3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.


Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2010