PIMPINAN UNIT KERJA ESELON I

Pimpinan unit kerja eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2015
PIMPINAN UNIT KERJA ESELON I

Pimpinan unit kerja eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2011
PIMPINAN UNIT KERJA ESELON I

Pimpinan unit kerja eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2011
PIMPINAN UNIT KERJA ESELON I

Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
PIMPINAN UNIT KERJA ESELON I

Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
PIMPINAN UNIT KERJA ESELON I

Pimpinan unit kerja eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
PIMPINAN UNIT KERJA PENERIMA FORMASI YANG SELANJUTNYA DISEBUT USER

Pimpinan Unit Kerja Penerima Formasi yang selanjutnya disebut User adalah pejabat yang diberikan tugas untuk melakukan wawancara dan memberikan rekomendasi.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2018
PIMPINAN UNIT ORGANISAS

Pimpinan Unit Organisasi adalah kepala biro/kepala pusat lingkup sekretariat jenderal, sekretaris dan direktur lingkup direktorat jenderal, sekretaris dan inspektur lingkup inspektorat jenderal, sekretaris dan kepala pusat lingkup badan, serta kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I

Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
PINJAM PAKAI

Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013