RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RSWP-3-K adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.


Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2010
RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
RENCANA SUKSESI

Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
RENCANA TATA RUANG

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG LAUT

Rencana Tata Ruang Laut, yang selanjutnya disingkat RTRL, adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang laut.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
RENCANA TATA RUANG LAUT

Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses Perencanaan Tata Ruang Laut.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021