Pos penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang menangani penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.
Pos Penyuluhan Perikanan adalah wadah Penyuluh Perikanan serta Pelaku Utama dan Pelaku Usaha di kawasan potensi perikanan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan perikanan.
Pos Penyuluhan perikanan adalah unit kerja non struktural yang dapat dibentuk di kawasan potensial perikanan sebagai tempat pertemuan para penyuluh perikanan, pelaku utama, dan pelaku usaha.
Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan negara.
Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam (underlying capabilities) yang memungkinkan Talenta untuk mengembangkan dan menerapkan kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target yang diperkirakan dapat diperankan melalui assessment center, uji kompetensi, rekam jejak Jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan.
PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
PPID Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di lingkungan unit organisasi eselon I, unit pelaksana teknis, dan lembaga pengelola modal usaha kelautan dan perikanan.
Prakarsa adalah gagasan atau usul inisiatif penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis, baik yang berupa pokok-pokok materi dan/atau telah dirumuskan dalam bentuk konsep peraturan perundang-undangan.
Prakarsa adalah gagasan atau usul inisiatif penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis, baik yang berupa pokok- pokok materi dan/atau telah dirumuskan dalam bentuk konsep peraturan perundang-undangan.