PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU KARANG, PERIKANAN, DAN KETAHANAN PANGAN (CORAL TRIANGLE INITIATIVE ON CORAL REEFS, FISH

Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) adalah kerja sama multilateral untuk mengatasi ancaman pada ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam wilayah segitiga karang dunia melalui percepatan dan tindakan kolaboratif, dengan pertimbangan partisipasi berbagai pemangku kepentingan dalam lingkup negara-negara di kawasan segitiga karang dunia.


Sumber: PERPRES NO. 85 TAHUN 2015
PRAKIRAAN DAMPAK LINGKUNGAN

Prakiraan dampak lingkungan adalah prakiraan pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh reklamasi.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
PRAKTIK LAUT

Praktik Laut adalah bagian dari kegiatan pembelajaran berupa praktik berlayar dan/atau Penangkapan Ikan untuk Peserta Didik.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PRANATA ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG SELANJUTNYA DISEBUT PRANATA ADAT MHA

Pranata Adat Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Pranata Adat MHA adalah tatanan hukum, norma, sistem sosial yang lahir dari nilai adat yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh Masyarakat hukum adat.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
PRANATA SOSIAL

Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
PRASARANA

Prasarana adalah barang dan/atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2013
PRESENSI

Presensi adalah kehadiran Pegawai pada hari dan jam kerja.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
PRESENSI ELEKTRONIK

Presensi Elektronik adalah pelaksanaan Presensi yang dilakukan secara elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
PRESTASI KERJA PEGAWAI

Prestasi kerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
PRESTASI KERJA PEGAWAI

Prestasi kerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015