Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran RTRW Provinsi ke dalam struktur dan pola ruang wilayah kabupaten/kota.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan Ruang wilayah negara.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah provinsi.
Rencana Tindak adalah rencana implementasi pengembangan kawasan minapolitan di daerah kabupaten/kota yang disusun secara tahunan dengan mengacu pada tahapan pembangunan lima tahunan sebagaimana yang tercantum dalam rencana induk.
Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi rencana tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.
Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.
Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi rencana tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.
Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.