RENCANA ZONASI

Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
RENCANA ZONASI

Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
RENCANA ZONASI

Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2018
RENCANA ZONASI

Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang Laut, dan Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan Ruang laut di kawasan antarwilayah


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan Antarwilayah yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan antarwilayah.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di kawasan antarwilayah.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang Laut di kawasan antarwilayah.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2021