PIPA BAWAH LAUT

Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi yang terletak di atau tertanam di bagian bawah Laut.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PLASMA NUTFAH

Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul baru.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
PLASMA NUTFAH

Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul baru.


Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2017
PNS TUGAS

PNS Tugas Belajar adalah PNS dalam status sedang melaksanakan program Tugas Belajar


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
POLA KLASIFIKASI

Pola Klasifikasi adalah suatu pola atau bagan yang berupa daftar pengelompokan subyek yang dibuat secara berjenjang berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi dan dibuat secara logis dan sistematis.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang terdiri atas peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020