Pimpinan unit kerja eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pimpinan unit kerja eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
Pimpinan Unit Kerja Penerima Formasi yang selanjutnya disebut User adalah pejabat yang diberikan tugas untuk melakukan wawancara dan memberikan rekomendasi.
Pimpinan Unit Organisasi adalah kepala biro/kepala pusat lingkup sekretariat jenderal, sekretaris dan direktur lingkup direktorat jenderal, sekretaris dan inspektur lingkup inspektorat jenderal, sekretaris dan kepala pusat lingkup badan, serta kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
Pinjaman dengan fasilitas kredit ekspor (export credit) atau traderelated aid adalah pinjaman luar negeri yang diberikan oleh lembaga keuangan suatu negara yang didukung oleh negara yang bersangkutan dalam bentuk pinjaman pinjaman langsung,subsidi bunga, bantuan keuangan, jaminan dan asuransi dan sebagainya untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang dari negara pemberi pinjaman.
Pinjaman luar negeri adalah penerimaan negara yang diperoleh dari lembaga keuangan internasional atau negara-negara lain, baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, maupun bentuk barang dan/atau jasa yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.