REHABILITASI SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA

Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi sumber daya ikan dan lingkungannya yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
REHABILITASI SUMBER DAYA PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
REHABILITASI SUMBER DAYA PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, selanjutnya disebut rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021