REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: KEPMEN NO. 17 TAHUN 2013
REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
REKOMENDASI

Rekomendasi adalah keterangan tertulis untuk melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau inti Mutiara untuk kepentingan pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2023
REKOMENDASI

Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
REKOMENDASI ALOKASI PENANGKAPAN IKAN PENANAMAN MODAL

Rekomendasi Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RAPIPM, adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan alokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
REKOMENDASI ALOKASI PENANGKAPAN IKAN PENANAMAN MODAL

Rekomendasi Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RAPIPM, adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan alokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
REKOMENDASI ALOKASI PENANGKAPAN IKAN PENANAMAN MODAL

Rekomendasi Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RAPIPM, adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan lokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
REKOMENDASI ALOKASI PENANGKAPAN IKAN PENANAMAN MODAL

Rekomendasi Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RAPIPM, adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan alokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014