RAWA

Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi, dan biologis.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2020
RAWA

Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi, dan biologis.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
RAWA

Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi, dan biologis.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
RE-EKSPOR JENIS IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT RE-EKSPOR

Re-ekspor Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Re-ekspor adalah kegiatan pengiriman kembali Jenis Ikan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diimpor.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
RECORD OF VESSELS AUTHORIZED TO OPERATE IN THE RFMO AREAS OF COMPETENCE

Record of Vessels Authorized to Operate in the RFMO Areas of Competence, yang selanjutnya disebut Record of Vessels, adalah daftar kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan, yang memuat identitas kapal yang telah diizinkan oleh negara bendera untuk melakukan kegiatan penangkapan atau pengangkutan ikan tuna dan spesies seperti tuna di Laut Lepas.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
REGISTER GRATIFIKASI

Register Gratifikasi adalah data yang dikelola oleh UPG Kementerian berupa laporan Gratifikasi yang masuk, hasil reviu, dan putusan pemanfaatan objek Gratifikasi.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
REGISTER GRATIFIKASI

Register Gratifikasi adalah register data yang dikelola oleh UPG Kementerian berupa laporan Gratifikasi yang masuk, hasil reviu, dan putusan pemanfaatan benda Gratifikasi.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
REGISTRI NAMA DOMAIN

Registri nama domain adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama Domain.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014
REHABILITASI

Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
REHABILITASI LINGKUNGAN BUDIDAYA

Rehabilitasi Lingkungan Budidaya yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah upaya pemulihan mutu lingkungan kawasan budi daya perikanan yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022