PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada Setiap Orang dalam rangka memperoleh SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN (PPP)

Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) adalah pungutan negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang pembudidayaan ikan, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2008
PUNGUTAN PERIKANAN

Pungutan Perikanan adalah pungutan negara atas hak pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh setiap orang yang melakukan usaha penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
PUNGUTAN PERIKANAN

Pungutan perikanan adalah pungutan negara atas hak pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2008
PUNGUTAN PERIKANAN

Pungutan perikanan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan perikanan asing yang mendapat izin penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia.


Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1984
PUSAT

Pusat adalah Pusat Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2011
PUSAT DATA KEMENTERIAN

Pusat Data Kementerian adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
PUSAT JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah pusat jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021