Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.
Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.
Pungutan Hasil Perikanan (PHP) adalah pungutan negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan jumlah produksi dan harga jual ikan di lokasi pembudidayaan.
Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar setelah diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan berdasarkan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang didaratkan oleh kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan
Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar setelah diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan berdasarkan hasil tangkapan ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang didaratkan oleh Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan.
Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar berdasarkan ikan hasil tangkapan oleh pemilik perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan.
Pungutan Hasil Perikanan Praproduksi adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan untuk Kapal Penangkap Ikan
Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.
Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.
Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPPNRI dan/atau laut lepas