PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN (PHP)

Pungutan Hasil Perikanan (PHP) adalah pungutan negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan jumlah produksi dan harga jual ikan di lokasi pembudidayaan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2008
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN PASCAPRODUKSI

Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar setelah diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan berdasarkan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang didaratkan oleh kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2023
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN PASCAPRODUKSI

Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar setelah diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan berdasarkan hasil tangkapan ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang didaratkan oleh Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2021
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN PASCAPRODUKSI

Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar berdasarkan ikan hasil tangkapan oleh pemilik perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2023
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN PRAPRODUKSI

Pungutan Hasil Perikanan Praproduksi adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan untuk Kapal Penangkap Ikan


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2021
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PHP

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPPNRI dan/atau laut lepas


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2016