PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal L,aut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
PULAU-PULAU KECIL TERLUAR YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPKT

Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
PULAU-PULAU KECIL TERLUAR YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPKT

Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2016
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan hasil perikanan, yang selanjutnya disebut PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan SIPI yang disetujui.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan hasil perikanan, yang selanjutnya disebut PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan SIPI yang diperoleh.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2015
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012