PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
PULAU-PULAU KECIL

Pulau-pulau kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan disekitarnya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
PULAU-PULAU KECIL

Pulau-pulau kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan disekitarnya.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA

Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya adalah kumpulan pulau kecil beserta perairannya yang memiliki kesatuan ekologis dan/atau ekonomis.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008
PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA

Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya adalah kumpulan pulau kecil beserta perairannya yang memiliki kesatuan ekologis dan/atau ekonomis.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2019
PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

Pulau-pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional,


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disingkat PPKT, adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disingkat PPKT, adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020