PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
PERUSAKAN

Perusakan adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memenuhi kriteria kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
PERUSAKAN

Perusakan adalah tindakan orang perseorangan atau korporasi yang menimbulkan kerusakan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
PERWIRA

Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PERWIRA

Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PESERTA DIDIK

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021
PESERTA DIDIK

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014
PESERTA DIDIK

Peserta Didik adalah taruna atau mahasiswa yang terdaftar dan belajar pada jenjang pendidikan sarjana terapan atau magister terapan di Politeknik AUP.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2020
PESERTA DIDIK

Peserta Didik adalah taruna atau siswa jurusan nautika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya dan teknika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021