PULAU

Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
PULAU BUATAN, INSTALASI, DAN BANGUNAN LAINNYA

Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya adalah setiap daratan, bangunan, dan/atau instalasi yang dibangun di Landas Kontinen.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
PULAU KECIL

Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2008
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2008
PULAU KECIL

Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
PULAU KECIL

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016