PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPR, sebagai imbalan atas kesempatan melakukan penangkapan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan pengusahaan perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP, RPIPM, atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIKPI sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan pengangkutan ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan pengusahaan perikanan, yang selanjutnya disebut PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia dan/atau perorangan, yang memperoleh persetujuan SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan pengusahaan perikanan, yang selanjutnya disebut PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh SIUP dan SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP, SIKPI, atau SIPR sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan atau pengangkutan ikan dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya SIUP untuk kegiatan usaha subsektor penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, dan SIPR.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2021
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya SIUP untuk kegiatan usaha subsektor penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, dan SIPR.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2023
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN

Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012