Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum nasional
Pusat Layanan SPBE adalah titik kontak yang disediakan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE baik untuk permintaan layanan, perubahan, penyampaian keluhan, dan masalah.
Pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut P2MKP adalah lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan.
Pusat Pemantauan Kapal Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPKP, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada untuk melakukan pemantauan kapal perikanan yang telah memasang transmiter SPKP online.
Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) adalah fasilitas sistem cadangan (backup system) Pusat Data Kementerian yang terdiri atas perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, dan tim pengelola untuk mendukung kegiatan operasional Kementerian Kelautan dan Perikanan secara berkesinambungan ketika Pusat Data Kementerian mati atau rusak karena bencana.
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Puting Beliung adalah suatu pusaran angin kencang dengan kecepatan minimal 64,4 km/jam atau lebih di sekitar pusat pusaran, yang sering terjadi di wilayah tropis.
Rancangan Akhir SNI yang selanjutnya disingkat RASNI adalah RSNI yang siap ditetapkan menjadi SNI.
Rancangan SNI yang selanjutnya disingkat RSNI adalah rancangan Standar yang dirumuskan dan disusun oleh komite teknis sesuai dengan ruang lingkup.
Rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)] adalah nilai perbandingan antara manfaat pada tingkat bunga yang berlaku dari biaya yang didiskontokan dengan tingkat bunga yang sama selama masa pelaksanaan reklamasi.