Petugas Pengambil Sampel Residu adalah pegawai Dinas Provinsi yang memiliki sertifikat petugas pengambil sampel Residu dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Petugas Pengambil Sampel Residu adalah pegawai Dinas Provinsi yang memiliki sertifikat petugas pengambil sampel Residu dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu kuasa pengguna anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja Pegawai.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja Pegawai.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai
Petugas Persediaan adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib dan teratur.
Petugas PSM adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang memiliki kewenangan untuk melakukan Inspeksi dan sudah memiliki kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan PSM.