MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut Media Pembawa, adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan, produk ikan, pangan, pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, jenis ikan dilindungi, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2022
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2014
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA DAN/ATAU HAMA DAN PENYAKIT IKAN TERTENTU

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan Tertentu yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan tertentu


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, YANG SELANJUTNYA DISEBUT MEDIA PEMBAWA

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2017
MEDIA PEMBAWA HPHK, HPIK, ATAU OPIK

Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
MEDIA PEMBAWA LAIN

Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
MEDIA SOSIAL

Media Sosial adalah media berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpastisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, dan menciptakan serta berbagi informasi.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
MEDIASI

Mediasi adalah cara penyelesaian Sengketa di luar pengadilan melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan mediator.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020